Sabtu, 06 Januari 2018
Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia
Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia
Hukum
merupakan sekumpulan peraturan yang tercipta untuk mengatur dan mengikat
masyarakat. Seiring dengan berkembangnya zaman saat ini, hampir setiap aspek
kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat diatur oleh hukum. Tidak terkecuali
aktivitas perekonomian. Definisi Ekonomi itu sendiri adalah sebuah ilmu yang
mempelajari tingkah laku masyarakat dalam menjalankan berbagai macam kegiatan
yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan meningkatkan kemakmuran.
Hukum Ekonomi adalah suatu keterkaitan yang ditimbulkan antar aktivitas ekonomi
yang terjadi dalam masyarakat. Hukum Ekonomi dibuat untuk mengimbangi
peningkatan aktivitas perekonomian agar pelaksanaannya tidak melanggar
kepentingan masyarakat umum. Di Indonesia, Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua
yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial.
Ekonomi
Pembangunan merupakan salah satu cabang Ilmu Ekonomi yang mempelajari analisa
permasalahan dan telaah solusi atas permasalahan ekonomi negara-negara
berkembang agar dapat meningkatkan pembangunan ekonominya. Sebagai negara
berkembang, Indonesia memiliki agenda untuk mengejar ketertinggalan pembangunan
dalam berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Pembangunan dalam bidang
ekonomi secara singkat dapat diartikan sebagai usaha untuk menaikkan pendapatan
per kapita secara terus-menerus dalam jangka panjang melalui peningkatan
kualitas dan kuantitas produksi barang dan jasa. Kenaikan pendapatan per kapita
suatu negara menandakan kemakmuran rakyatnya yang semakin meningkat dan
kesuksesan pembangunan ekonominya.
Hukum
Ekonomi Pembangunan adalah hukum yang mengatur tata cara untuk meningkatkan dan
mengembangkan ekonomi pembangunan secara nasional di Indonesia. Hukum Ekonomi
Pembangunan ini mencakup berbagai aspek berikut ini:
1. Tanah
Tanah merupakan suatu aspek yang
penting dalam pembangunan ekonomi. Keberadaan tanah dengan peruntukan yang
tepat dapat mendukung pembangunan ekonomi dengan baik. Berbagai kegiatan usaha
dalam bentuk apapun pasti membutuhkan tempat untuk beroperasinya usaha
tersebut.
Tanah memiliki berbagai potensi
kekayaan alam. Tanah yang subur juga dapat menghasilkan bahan pangan. Kemampuan
suatu negara untuk memproduksi bahan pangannya sendiri merupakan suatu
penghematan yang besar karena tidak perlu mengimpor dari negara lain. Selain
itu, di daerah tertentu, tanah juga dapat mengandung berbagai logam berharga
yang dapat diolah menjadi berbagai komoditi yang bernilai jugal tinggi.
Dalam prakteknya, peruntukan
penggunaan lahan diatur dalam peraturan daerah yang diterbitkan masing-masing
kota atau kabupaten dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana
Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
2. Bentuk-bentuk
Usaha
Badan usaha merupakan penggerak
ekonomi yang sangat penting perannya dalam pembangunan ekonomi. Selain dapat
menyediakan barang dan jasa, badan usaha juga memperkerjakan karyawan sehingga
dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat. Bentuk-bentuk badan usaha di
Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan kepemilikan yaitu BUMN,
swasta dan koperasi.
BUMN merupakan perusahaan yang
dikelola pemerintah. BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Persero merupakan
BUMN yang 49% sahamnya beredar di pasar, sedangkan Perum merupakan BUMN yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Badan usaha swasta terdiri dari
badan usaha perorangan, badan usaha persekutuan, dan perseroan terbatas. Badan
usaha perorangan adalah badan usaha yang seluruh modal dan kendalinya hanya
dilakukan oleh perorangan. Badan usaha persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh beberapa orang, contohnya Firma dan Perseroan Komanditer /
Commanditaire Vennotschaap (CV). Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang
juga dimiliki beberapa orang namun modalnya terbagi atas saham.
Koperasi adalah organisasi usaha
yang dimiliki dan digerakkan bersama untuk mencapai keuntungan bersama
berlandaskan kekeluargaan dan ekonomi rakyat. Koperasi dapat bergerak di
berbagai aktivitas usaha seperti koperasi konsumsi, koperasi pemasaran,
koperasi produksi dan koperasi jasa.
3. Penanaman
Modal Asing
Penanaman Modal yang bersumber dari
luar negeri merupakan suatu pemasukan bagi negara tempat modal tersebut
ditanamkan.
4. Kredit dan
Bantuan Luar Negeri
Sebagai negara yang sedang
berkembang dan melakukan pembangunan di berbagai aspek untuk mengejar
ketertinggalan, kredit dan bantuan luar negeri dapat menjadi modal yang sangat
berarti untuk membantu mendorong laju pembangunan di Indonesia.
5. Pengkreditan
Dalam Negeri Perbankan
Bagi pengusaha, pinjaman modal
adalah salah satu langkah pertama yang paling penting. Dengan adanya fasilitas
pengkreditan dalam negeri, pengusaha dapat membangun usahanya dan
memperkerjakan karyawan sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan
baik.
6. Paten Merk
dan Transfer-of-know-how (Alih Teknologi)
Dalam Pasar Persaingan Monopolistik,
Paten Merk merupakan salah satu perlindungan aset perusahaan yang berupa
komoditas bisnisnya. Dengan Paten Merk, hak suatu badan usaha untuk
menggandakan dan memperdagangkan komoditasnya terlindungi dari pihak-pihak lain
yang melakukan penjiplakan atau perebutan merk. Hak merk dapat dibuat atas merk
dagang yang berbeda pada komoditas yang sama. Misalnya, sebuah deterjen kemasan
yang diproduksi oleh perusahaan A memiliki paten merk X dan yang diproduksi
oleh perusahaan B memiliki paten merk Y.
7. Asuransi
Asuransi merupakan salah satu
penjaminan atas keamanan aset saat terjadi resiko. Dengan adanya Asuransi,
kerugian yang ditimbulkan akibat suatu kejadian yang tak terduga dapat
diminimalkan. Manfaat dari minimalisasi resiko ini adalah membantu masyarakat
untuk mengembalikan kondisi ekonominya dengan segera sehingga secara
keseluruhan pembangunan negara tidak terhenti ketika terjadi resiko-resiko
seperti bencana alam.
8. Ekspor –
Impor
Lalu lintas perdagangan antar negara
memiliki peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Dengan adanya ekspor – impor, negara dapat mencukupi kebutuhan dalam rumah
tangganya yang tidak dapat atau tidak mencukupi bila hanya bergantung pada
produksi dalam negeri.
9. Pertambangan
Hasil tambang merupakan komoditas
ekonomi yang sangat penting. Selain memiliki nilai jual, hasil tambang juga
dapat berfungsi sebagai penunjang berbagai kegiatan ekonomi seperti minyak yang
dapat dijadikan bahan bakar kendaraan bermotor, bahan bakar mesin, bahan baku
kosmetik dan sebagainya.
Sponsors Link
10. Perburuhan
Buruh merupakan salah satu pelaku
ekonomi terkecil namun terdiri dari banyak orang yang secara keseluruhan
menggerakkan roda perekonomian. Secara singkat, buruh merupakan work force
dari berbagai jenis badan usaha. Tanpa buruh, produksi dan aktivitas ekonomi
badan usaha tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
11. Perumahan
Rumah merupakan salah satu dari tiga
kebutuhan pokok. Seperti dua kebutuhan pokok lainnya, rumah juga merupakan
sebuah komoditas perdagangan yang sangat mempengaruhi pembangunan. Selain dapat
digunakan sebagai shelter, rumah juga merupakan suatu instrumen
investasi yang sangat menguntungkan karena harganya yang secara jangka panjang
terus meningkat.
12. Pengangkutan
Seluruh aktivitas ekonomi
kelancarannya sangat bergantung pada pengangkutan. Tanpa pengangkutan, hasil
produksi tidak dapat sampai ke tangan konsumen dan berbagai perjanjian bisnis
tidak dapat terlaksana.
13. Perjanjian
Internasional
Kerjasama merupakan hal yang penting
untuk dapat mencapai pembangunan suatu negara, tidak terkecuali kerjasama
antarnegara. Kerjasama antarnegara yang diatur dalam Perjanjian Internasional
dapat membuat berbagai keuntungan bagi negara-negara terkait.
Unknown
Web Developer
Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
















































Tidak ada komentar:
Posting Komentar