Pembangunan
Infrastruktur tidak bisa ditunda
Dalam bagian lain sambutannya saat membuka Jambore Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Perguruan Tinggi (PT) se-ASEAN, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menekankan, untuk kompetitif maka kita harus lincah bergerak.
Karena itu, pemerintah mendorong paket deregulasi, dan memangkas aturan-aturan
yang membelenggu dan menghambat dunia usaha.Untuk kompetitif itu, lanjut
Presiden , kita juga tidak bisa menunda - nunda pembangunan infrastruktur, yang
sekarang sudah tidak banyak di bangun di Pulau Jawa.“Sekarang sudah banyak
dibangun di luar Pulau Jawa, baik yang namanya jalan tol, yang namanya
pelabuhan, baik yang namanya airport, “ kata Presiden Jokowi seperti dilansir
laman Setkab, Jakarta, Senin (23/5/2016). Presiden meyakini, dengan pembangunan
infrastruktur inilah daya saing kita lebih baik. Biaya logistik, biaya
transportasi akan jauh lebih murah.“Pelabuhan di Makassar New Port juga sudah
dimulai, pelabuhan besar di Kuala Tanjung juga sudah dimulai, pelabuhan kecil-kecil di Galela di
Bau-Bau semuanya dikerjakan. Saya kira memang dengan kecepatan infrastruktur
inilah nantinya daya saing kita bisa berkompetisi dengan negara-negara di
sekitar kita,” tuturnya.Jokowi menambahkan bahwa perubahan yang dilakukan pemerintah
untuk membuka seluas-luasnya peluang bagi anak-anak muda untuk berusaha,
apalagi jumlah pengusaha muda saat ini baru 1,6 persen dan kita sedang menuju 2
persen, dalam mencapai angka 1,7-1,8 juta pengusaha di Indonesia. Tampak hadir
dalam pembukaan Jambore HIPMI itu antara lain Ketua Umum Perbadanan Usaha
Nasional Berhad (PUNB) Malaysia, Tan Sri Haji Mohammad Ali bin Mohammad Rustam.
Selain anggota HIPMI Perguruan Tinggi (PT) dari seluruh Indonesia, serta 40
peserta dari mahasiswa Universitas Teknologi Malaysia (UTM) dan sejumlah
pengusaha dari Dunia Melayu Dunia Islam Malaysia.
Prioritas
Pembangunan Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017
Pada 22 Feberuari 2016 lalu
menyampaikan paparan mengenai “Tema, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017” pada Rapat Kerja Penyusunan RKP 2017 di
Jakarta. Melalui paparan tersebut, Kementerian PPN/Bappenas mengatakan bahwa
dasar hukum pembangunan nasional yaitu UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
(pasal 12 ayat 2), UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(pasal 4 ayat 3 dan pasal 25 ayat 1). Menurut Bappenas, ada lima permasalahan
perencanaan dan penganggaran pembangunan, yaitu sebagai berikut:
1)
Penganggaran selama ini lebih banyak didasarkan pada Tugas dan
Fungsi (Tusi) dari Kementerian/ Lembaga (K/L) daripada
pencapaian sasaran pembangunan nasional yang efektif dan efesien.
2)
Akibat penekanan pada Tusi K/L, suatu proyek terpaksa dilakukan
oleh
berbagai K/L tanpa koordinasi yang efektif, maka suatu bagian proyek yang dikerjakan K/L.
3)
Terjadi inefesiensi anggaran, misalnya duplikasi program yang
sama dilaksanakan oleh K/L dengan tingkat kompetensi dan efektifias yang berbeda.
4)
Anggaran tidak fokus dan tersebar tipis pada setiap Tusi dan
cenderung dibagi rata tanpa indikator dan formula yang tepat. Dana Alokasi
Khusus (DAK) infrastruktur misalnya, cenderung dibagi rata kepada semua daerah
tanpa dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur tertentu yang menjadi
prioritas pemerintah.
5)
Perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan terpadu
adalah kunci untuk mencapai efektifias dan efesiensi pelaksanaan program
sehingga sasaran dan manfaat pembangunan lebih mudah dapat tercapai.
Ginandjar Kartasasmita (1996) mengatakan bahwa Pembangunan
Nasional adalah paradigma pembangunan yang terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya,
dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedomannya. Pembangunan Nasional
merupakan cerminan kehendak terus menerus untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan
kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis
berdasarkan Pancasila. Berkaitan dengan prioritas pembangunan, Presiden Joko
Widodo memberikan arahan berkaitan dengan penyusunan RKP 2017 hasil Sidang
Kabinet pada Februari 2016. Tema yang diangkat pada RKP 2017 yaitu “Memacu
Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja serta
Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangantan antar wilayah”. Presiden Joko Widodo
meminta setiap menteri dan kepala lembaga wajib mengendalikan anggaran di
setiap K/L yang dipimpinnya (tidak boleh masalah anggaran hanya diserahkan
kepada Biro Perencanaan); anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk
rakyar dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan
nasional; kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan moneyfollow
function, tetapi money followprogram (tidak perlu semua Tusi harus dibiayai secara merata);
serta memangkas program yang nomenklaturnya tidak jelas dan tidak ada manfaatnya bagi rakyat
(semua nomenklatur proyek harus jelas).
Prioritas
dan Sasaran Pembangunan Nasional 2017
secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam
kebudayaan. Berkaitan dengan prioritas dan sasaran Pembangunan Nasional 2017,
ada tiga dimensi yang menjadi fokus pemerintah yaitu :
1) dimensi pembangunan
manusia yang terdiri dari revolusi mental, pembangunan pendidikan,
pembangunan kesehatan, dan pembangunan perumahan dan permukiman;
2) dimensi pembangunan sektor
unggulan yang terdiri atas kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan
ketenagalistrikan, kemaritiman dan kelautan, pariwisata, serta kawasan industri
dan kawasan
ekonomi khusus; dan
3) dimensi pemerataan dan
kewilayahan yang terdiri atas pemerataan antarkelompok pendapatan, perbatasan
negara dan daerah tertinggal, pembangunan perdesaan dan perkotaan, serta
pengembangan konektivitas nasional.
Selain tiga dimensi
tersebut, ada juga kondisi perlu yang terdiri atas pembangunan politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
Menyoal Pembangunan Nasional, Kementerian PPN/Bappenas mempunyai kapasitas
teknis dan dan fungsi utama sebagai koordinator perencanaan lintas sektor,
lintas K/L, dan lintas wilayah. Oleh karena itu, Bappenas bertindak sebagai system
integrator dan resource allocatorantar K/L dan pemerintah daerah
agar sinergi dapat tercapai. Dalam rangka penyusunan RKP 2107, Bappenas yang
telah mempersiapkan beberapa hal yaitu
1) penetapan sasaran dan arah
kebijakan tiap-tiap agenda Pembangunan Nasional yang akan dilaksanakan dalam
Rencana Kerja Pembangunan (RKP) 2017; 2) pemetaan kegiatan pendukung yang perlu
dilakukan agar kegiatan utama dapat terlaksana; prioritas nasional dan kegiatan
utama telah tertuang dalam Agenda Nawa Cita dan RPJMN 2015-2019 (bersifat
given); serta pemetaan K/L dan Pemda yang ikut berperan dalam melaksanakan
kegiatan prioritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar