Shop

Dihalaman Shop anda dapat menemukan barang-barang dengan harga rendah, Mulai dari Fashion Pria, Fashion Wanita dan Makanan. Menerima Eceran dan Grosir.

VIEW

Jasa

Kami baru membuka 2 Layanan Jasa yaitu jasa Pengetikkan dan Jasa Gambar Sketsa. diharapkan Konsumen membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.

VIEW

Kontak

Jika ada pertanyaan/Pemesanan Barang/Penawaran bisa langsung Hubungi kami. Kami akan cepat memproses Layanan Konsumen dalam jangka waktu singkat.

VIEW

Pelayanan

Memberikan pelayanan yang terbaik pada Konsumen, Menerima komplain/Kritikan/Saran terhadap Pelayanan kami yang kurang dihati pada Konsumen.

VIEW

Lantai 1

RAINDOZ

Lantai 2

CATENZO

Lantai 3

CATENZO Jr

Lantai 4

GAREU DAN CO

Lantai 5

BLACKKELLY DAN INFICLO

Lantai 1

Lantai 2

Lantai 3

Kenapa Memilih Toko Online JasaKIT

Kecepatan

Mekanisme Pelayanan kami adalah Kecepatan yang mencakup dalam Kecepatan dalam Pemesanan, Transaksi, dan Bantuan.

Murah

Harga barang di JasaKIT sangat Murah dan Untuk Pengiriman barang dilihat dari jarak domisili Pembeli.

Terpercaya

Kami Toko Online yang Terpercaya dalam Berbisnis, tidak ada Penipuan ataupun Kebohongan pada Konsumen.

Interaktif

Kami sangat Interaktif dalam memberikan Pelayanan kami kepada para Konsumen dalam pesanan barang.

Sabtu, 06 Januari 2018

Jasa Konstruksi


Kajian dan Manfaat UUJK bagi Masyarakat Konstruksi

Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 7 Mei 2000. Undang-Undang Jasa Konstruksi merupakan salah satu bentuk produk pembangun hukum nasional yang luar biasa karena substansi yang berkenaan dengan segala aspek jasa konstruksi diatur secara lengkap dan detail, baik dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 1999 itu sendiri maupun dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksananya.
Hukum jasa konstruksi merupakan bidang hukum yang berstatus perjanjian khusus multidimensi. Perjanjian khusus multidimensi diartikan sebagai pedoman atau dapat juga menjadi payung terhadap berbagai undang-undang yang terkait2. Undang-undang yang terkait dimaksud mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, Pertanahan, Tata Ruang, Pengangkutan Darat, Hak Kekayaan Intelektual, Ketenagakerjaan, Peransuransian, Kelistrikam, Kesehatan, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sampai ke Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di bawah Undang-Undang Jasa Konstruksi tersebut berlaku pula berbagai jenis undangundang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Jasa Konstruksi. Undang-Undang Jasa Konstruksi merupakan sumber hukum berbagai aspek kehidupan manusia.
Jasa Konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 melingkupi tiga layanan jasa konstruksi, yaitu perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan/atau tata lingkungan. Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi dapat terdiri atas jasa pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi. Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan secara terintegrasi dapat terdiri atas jasa rancang bangun; perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi atau penyelenggaraan pekerjaan terima jadi.
Bentuk usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Badan usaha dapat berupa badan hukum seperti Perseroan Terbatas dan koperasi, selain itu dapat pula bukan badan hukum, seperti CV dan Firma. Jika badan usaha itu usaha asing, badan usaha itu harus berbadan hukum yang dapat disamakan dengan Perseroan Terbatas (PT). Setiap perusahaan jasa konstruksi harus memiliki izin usaha bidang jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tempat domisilinya dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Izin usaha diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi yang telah memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi dan tanda registrasi badan usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Jasa Konstruksi.
Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang merupakan manajer proyek/kepala proyek. Para pihak tersebut bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh Konsultan Pengawas (Supervision Engineer).
Suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadwal perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.
Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain. Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.
Terdapat dua pihak dalam layanan jasa konstruksi yang mengadakan hubungan kerja berdasarkan hukum, yakni pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaa atau proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pihak penyedia jasa dapat berfungsi sebagai penyedia jasa utama dari penyedia jasa lainnya.
Disisi lain muncul istilah pengguna jasa yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah. Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai atau pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.6Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang, dan lain-lain. Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.
Hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa didasarkan atas hukum dan dituangkan dalam bentuk kontrak kerja konstruksi. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum atara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 7 Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung oleh dokumen pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas. Pengikatan merupakan suatu proses yang ditempuh oleh pengguna jasa dan penyedia jasa pada kedudukan yang sejajar dalam mencapai suatu kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Hak dan kewajiban harus memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan. Sebaliknya, hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi, seperti halnya yang terdapat dalam UndangUndang Jasa Konstruksi Pasal 18 ayat 1 sampai ayat 4.
Menurut pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk “segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan (diwajibkan) oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang”. Dengan demikian, setiap perjanjian dilengkapi dengan aturan-aturan yang terdapat di dalam undangundang, dalam adat kebiasaan (di suatu tempat dan di suatu kalangan tertentu), sedangkan kewajiban-kewajiban yang diharuskan oleh kepatutan (norma-norma kepatutan) harus juga diindahkan.
Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan jasa konstruksi yang salah satunya adalah PT Waskita Karya dan Ricky Kencana Sukses Mandiri. PT Waskita Karya sendiri bergerak dibidang industri konstruksi yang menyediakan jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi, Pemerintah Republik Indonesia menasionalisasikan semua Perusahaan Belanda yang ada di Indonesia dan dibentuk perusahaan-perusahaan Belanda tersebut. Perusahaan Negara Waskita Karya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Waskita Karya tanggal 29 Maret 1961 untuk meneruskan kegiatan usaha Perusahaan Belanda yang bernama NV. Volker Aaneming Maatschappij. Kepemilikan PT Waskita Karya sepenuhnya dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan Perusahaan Ricky Kencana Sukses Mandiri juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi yang berada di Palembang Sumatera Selatan

Unknown Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar