Sabtu, 06 Januari 2018
Jasa Konstruksi
Kajian
dan Manfaat UUJK bagi Masyarakat Konstruksi
Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang
mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran, guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi diatur dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan
mulai berlaku satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 7 Mei 2000. Undang-Undang
Jasa Konstruksi merupakan salah satu bentuk produk pembangun hukum nasional
yang luar biasa karena substansi yang berkenaan dengan segala aspek jasa
konstruksi diatur secara lengkap dan detail, baik dalam UndangUndang Nomor 18
Tahun 1999 itu sendiri maupun dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan
pelaksananya.
Hukum jasa konstruksi merupakan bidang hukum yang berstatus
perjanjian khusus multidimensi. Perjanjian khusus multidimensi diartikan
sebagai pedoman atau dapat juga menjadi payung terhadap berbagai undang-undang
yang terkait2. Undang-undang yang terkait dimaksud mulai dari Undang-Undang
Lingkungan Hidup, Pertanahan, Tata Ruang, Pengangkutan Darat, Hak Kekayaan
Intelektual, Ketenagakerjaan, Peransuransian, Kelistrikam, Kesehatan, dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat sampai ke Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa. Di bawah Undang-Undang Jasa Konstruksi tersebut berlaku pula berbagai
jenis undangundang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan
berlakunya Undang-Undang Jasa Konstruksi. Undang-Undang Jasa Konstruksi
merupakan sumber hukum berbagai aspek kehidupan manusia.
Jasa Konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1999 melingkupi tiga layanan jasa konstruksi, yaitu perencanaan pekerjaan
konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengawasan pekerjaan
konstruksi. Usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa
pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal,
elektrikal, dan/atau tata lingkungan. Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan
konstruksi dapat terdiri atas jasa pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
serta pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan
hasil pekerjaan konstruksi. Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan secara terintegrasi dapat terdiri atas jasa rancang bangun;
perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi atau penyelenggaraan
pekerjaan terima jadi.
Bentuk usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan
atau badan usaha. Badan usaha dapat berupa badan hukum seperti Perseroan
Terbatas dan koperasi, selain itu dapat pula bukan badan hukum, seperti CV dan
Firma. Jika badan usaha itu usaha asing, badan usaha itu harus berbadan hukum
yang dapat disamakan dengan Perseroan Terbatas (PT). Setiap perusahaan jasa
konstruksi harus memiliki izin usaha bidang jasa konstruksi yang dikeluarkan
oleh pemerintah daerah di tempat domisilinya dan berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia. Izin usaha diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi yang telah
memiliki sertifikat klasifikasi dan kualifikasi dan tanda registrasi badan
usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Jasa Konstruksi.
Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang
dilakukan oleh konsultan perencana dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor
konstruksi yang merupakan manajer proyek/kepala proyek. Para pihak tersebut
bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor
proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk
menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer perintah tersebut dilakukan
oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh
Konsultan Pengawas (Supervision Engineer).
Suatu konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu.
Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya biaya yang diperlukan, rancang
bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat pelaksanaan konstruksi. Sebuah
jadwal perencanaan yang baik, akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang
terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan
material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi,
persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.
Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan
tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya
dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di
udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang
dan lain-lain. Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah
dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk
membangun konstruksi tersebut.
Terdapat dua pihak dalam layanan jasa konstruksi yang mengadakan
hubungan kerja berdasarkan hukum, yakni pengguna jasa dan penyedia jasa.
Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau
pemilik pekerjaa atau proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Penyedia
jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan
layanan jasa konstruksi. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pihak penyedia
jasa dapat berfungsi sebagai penyedia jasa utama dari penyedia jasa lainnya.
Disisi lain muncul istilah pengguna jasa yaitu yang memberikan
pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi
pemerintah. Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah
satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau
pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu
bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau
pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat
pemakai atau pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan
hidup.6Bentuk fisik disini adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah
seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, dan lain sebagainya dan tidak
suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara
seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang, dan
lain-lain. Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah
dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk
membangun konstruksi tersebut.
Hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa didasarkan
atas hukum dan dituangkan dalam bentuk kontrak kerja konstruksi. Kontrak kerja
konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum atara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 7
Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang
didukung oleh dokumen pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga
keuangan bukan bank.
Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan
berdasarkan prinsip persaingan sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan
cara pelelangan umum atau terbatas. Pengikatan merupakan suatu proses yang
ditempuh oleh pengguna jasa dan penyedia jasa pada kedudukan yang sejajar dalam
mencapai suatu kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Hak dan
kewajiban harus memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan
konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan.
Sebaliknya, hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta
kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi, seperti halnya yang terdapat
dalam UndangUndang Jasa Konstruksi Pasal 18 ayat 1 sampai ayat 4.
Menurut pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu
perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
dalam perjanjian, tetapi juga untuk “segala sesuatu yang menurut sifat
perjanjian diharuskan (diwajibkan) oleh kepatutan, kebiasaan dan
undang-undang”. Dengan demikian, setiap perjanjian dilengkapi dengan
aturan-aturan yang terdapat di dalam undangundang, dalam adat kebiasaan (di
suatu tempat dan di suatu kalangan tertentu), sedangkan kewajiban-kewajiban
yang diharuskan oleh kepatutan (norma-norma kepatutan) harus juga diindahkan.
Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan jasa konstruksi yang
salah satunya adalah PT Waskita Karya dan Ricky Kencana Sukses Mandiri. PT
Waskita Karya sendiri bergerak dibidang industri konstruksi yang menyediakan
jasa pelaksanaan konstruksi. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960
Tentang Penentuan Perusahaan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan
Nasionalisasi, Pemerintah Republik Indonesia menasionalisasikan semua
Perusahaan Belanda yang ada di Indonesia dan dibentuk perusahaan-perusahaan Belanda
tersebut. Perusahaan Negara Waskita Karya dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Waskita
Karya tanggal 29 Maret 1961 untuk meneruskan kegiatan usaha Perusahaan Belanda
yang bernama NV. Volker Aaneming Maatschappij. Kepemilikan PT Waskita
Karya sepenuhnya dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan
Perusahaan Ricky Kencana Sukses Mandiri juga merupakan perusahaan yang bergerak
di bidang konstruksi yang berada di Palembang Sumatera Selatan
Unknown
Web Developer
Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
















































Tidak ada komentar:
Posting Komentar